SIDOARJO - Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa, Fatimatul Zahro (28), warga Desa/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Kasus ini berkaitan dengan modus penjualan perumahan dengan status tanah yang belum jelas.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Kamis (1/8) menjelaskan bahwa Fatimatul Zahro menawarkan perumahan Diamond Village Juanda 1 (DVJ 1), DVJ 3, dan DVJ 4 kepada pembeli dengan janji serah terima unit dalam waktu satu tahun setelah perjanjian ikatan jual beli (PIJB) dan sertifikat tanah dua tahun setelahnya. Namun, janji tersebut tidak terealisasi.
Modus operandi Fatimatul Zahro meliputi penjualan rumah pada lahan yang statusnya belum jelas, di mana tanah untuk DVJ 3 dan DVJ 4 masih milik petani dan hanya diberikan uang muka. Selain itu, pemasaran perumahan dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
Akibat tindakan tersangka, tujuh orang korban mengalami kerugian total sebesar Rp 1.789.650.000. Fatimatul Zahro, yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 Juni 2024, akhirnya ditangkap pada 29 Juli 2024 di rumah kontrakannya di Desa Kebun Jaya, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Saat ini, Fatimatul Zahro ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polresta Sidoarjo, sementara penyidikan kasus ini akan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum. (*)