Malang, Selasa (26/07/2022) Bertempat di Kantor Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Jatim II Jl. Raden Intan No. 3 Ds. Polowijen Kec. Blimbing Kota Malang telah dilaksanakan Pemusnahan barang bukti rokok dan Miras Ilegal hasil penindakan Kanwil DJBC Jatim II dan Kantor KPPBC TMC Malang.
Baca juga:
Kasad : TNI-AD Alirkan Air Untuk Negeri
|
Pemusnahan barang cukai ilegal tersebut dilakukan di tempat pembakaran PT Alam Sari, Pagak , Kab Malang. Pemusnahan dilaksankan secara simbolis oleh Drs, Suwardji, S.H., M.H. (Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat) disaksikan oleh Kaskogartap III/Sby yang diwakili oleh Mayor Arm Ginting yang sehari hari bertugas sebagai Dansatintel Kogartap III/Sby, Kolonel Inf Yudha Prasetiyo, S.I.P (Danrem 083), AKBP Ferli Hidayat S.H, S.I.K (Kapolres Malang), Dr. Diah Yuliastuti S.H, M.H (Kajari Kab. Malang), Barang yang di musnahkan kali ini antara lain 9.068.528 batang rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) illegal sebanyak 779 litter "Ujar Oentarto Wibowo" (Kakanwil DJBC Jatim II).
Dalam rilis Penerangan Kogartap III/Sby kegiatan pemusnahan tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja sama antar instansi sebagai bentuk pelaksanaan program pemberantasan rokok ilegal dan untuk memberantas peredaran barang ilegal. Pemusnahan barang tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang berupaya untuk menghindari pajak.
Hadir pula dalam kesemptan itu Gunawan (KPPBC TMC Malang), Rudi Gunawan Bastari (Kakanwil DPJ Jatim III), Kurnia Saktiono (Kabid Penindakan dan Penyidikan), Reza (Hakim Pengadilan Negri Kepanjen), Drs Suwaji S.I.P, .M.Si (Asisten 1 Kab Malang), Kompol Yanuar Rizal Ardianto (Kapolsek Blimbing), dan Para jajaran Kasi Kanwil DJBC Jatim II. (Pen Kogartap III/Sby)